2301 Extraction of deciduous tooth ( Pencabutan gigi anak ) 23.09 Extraction of other tooth ( Cabut Gigi) Extraction of tooth NOS. 23.1 Surgical removal of tooth ( Pencabutan gigi dengan pembedahan) Separasi. 23.11 Removal of residual root ( pencabutan akar terpendam) 23.19 Other surgical extraction of tooth ( Impacted )
kodeicd 10 penyakit gigi dan mulut no 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 kode icd 10 b37.00 k00.6 k01.16 k01.17 k02.3 k02.51 k02.61 k02.52 k02.62 k02.8 k03.0 k03.1 k03.2 k03.6 k03.7 k03.8 k02.9 nama penyakit / diagnosa no
Bentukgigi berjejal karena gigi tetap pengganti sejenis di dalam rongga mulut. d) Gejala klinis dan pemeriksaan - Sakit negatif/ positif - Derajat kegoyangan gigi negatif/ positif - Gingivitis negatif/ positif e) Diagnosis banding Gigi berlebih ( supernumerary teeth ) f) Klasifikasi Terapi ICD 9 CM 89.31 Dental Examination;
KLASIFIKASI& KODING TINDAKAN GIGI DAN MULUT BERDASARKAN. ICD-9-CM 23-27 OPERATIONS OF THE MOUTH. 23. Removal and restoration of teeth. 23.01 ekstraksi gigi deciduous 23.09 ekstraksi gigi lainnya 23.11 penghapusan sisa akar 23.19 bedah lainnya ekstraksi gigi 23.2. restorasi gigi dengan mengisi. 23.3. restorasi gigi dengan tatahan. 23.41. aplikasi mahkota
D7250pencabutan sisa akar gigi (prosedur pemotongan) D7210 "Pembedahan pencabutan gigi erupsi yang membutuhkan elevasi mucoperiosteal flap dan pengangkatan tulang dan/atau bagian gigi" ke D7140 "Ekstraksi, gigi erupsi atau akar yang terbuka (elevasi dan/atau pencabutan forsep)" atau D7111 "Ekstraksi, sisa koronal - gigi sulung" Apa kode gigi D3310?
Standardalam membuat diagnosis yang membahas tentang international classification of diseases (icd) sebagai kode diagnostik standar internasional untuk epidemiologi, serta tujuan manajemen kesehatan dan klinis, baik dalam dunia kedokteran maupun kedokteran gigi. Demam berdarah dengue (dbd/dhf) 316: Gangguan jaringan ikat sistemik lainnya.
. Uploaded byAzmy Alhasdiqi 100% found this document useful 3 votes2K views2 pagesDescriptionICD XOriginal TitleKODE ICD Copyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 3 votes2K views2 pagesKode IcdOriginal TitleKODE ICD Uploaded byAzmy Alhasdiqi DescriptionICD XFull descriptionJump to Page You are on page 1of 2Search inside document You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
KODE ICD 10 PENYAKIT GIGI DAN MULUT NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 KODE ICD 10 NAMA PENYAKIT / DIAGNOSA DENTURE STOMATITIS PERSISTENSI GIGI SULUNG IMPAKSI M3 RA IMPAKSI M3 RB KARIES TERHENTI ARRESTED CARIES KARIES EMAIL PADA PERMUKAAN PIT & FISSURE KARIES EMAIL PADA PERMUKAAN HALUS GIGI KARIES DENTIN PADA PERMUKAAN PIT & FISSURE KARIES DENTIN PADA PERMUKAAN HALUS GIGI KARIES PROFUNDA DGN PULPA TERBUKA PD GIGI VITAL ATRISI GIGI ABRASI GIGI EROSI GIGI PLAK & KALKULUS DISKOLORISASI SENSITIVE DENTIN NO 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 KODE ICD 10 NAMA PENYAKIT / DIAGNOSA PULPITIS REVERSIBLE, IRREVERSIBLE, AKUT, KRONIK NEKROSIS PULPA ABSES PERIAPIKAL DGN SINUS ABSES PERIAPIKAL TANPA SINUS GINGIVITIS AKUT O/K PLAK ABSES PERIODONTAL PERIODONTITIS KRONIK RETAINED RADIX GR / SISA AKAR STOMATITIS APHTOSA RECURENT SAR TRAUMATIC ULCER ANGULAR CHEILITIS FRAKTUR EMAIL GIGI FRAKTUR MAHKOTA GIGI TANPA MENGENAI PULPA FRAKTUR 1/3 INSISAL
KLASIFIKASI & KODING TINDAKAN GIGI DAN MULUT BERDASARKAN ICD-9-CM 23-27 OPERATIONS OF THE MOUTH 23. Removal and restoration of teeth ekstraksi gigi deciduous ekstraksi gigi lainnya penghapusan sisa akar bedah lainnya ekstraksi gigi restorasi gigi dengan mengisi restorasi gigi dengan tatahan aplikasi mahkota penyisipan jembatan tetap restorasi gigi lainnya implantasi gigi implan gigi palsu saluran akar, NOS saluran akar terapi dengan irigasi saluran akar terapi dengan irigasi Apicoectomy 24. Other operations on teeth,gums, and alveoli Insisi permen atau tulang alveolar biopsi permen karet biopsi alveolus diagnostik prosedur lainnya pada gigi, gusi dan alveoli gingivoplasty eksisi dari lesi atau jaringan permen karet Jahitan luka gores permen karet lain operasi pada gusi eksisi lesi gigi rahang alveoloplasty Paparan gigi Penerapan alat ortodontik operasi Orthodontic Lainnya Perpanjangan atau pendalaman sulkus buccolabial atau lingual operasi gigi Lainnya 25. Operations on tongue Tertutup biopsi lidah Terbuka biopsi lidah eksisi atau perusakan lesi atau jaringan lidah parsial glossectomy lengkap glossectomy radikal glossectomy Perbaikan lidah dan glossoplasty jahitan dari laserasi lidah lain perbaikan dan operasi plastik lidah lain operasi di lidah lain glossotomy lain operasi di lidah 26. Operations on salivary glands and ducts Insisi kelenjar ludah atau saluran Diagnostik prosedur pada kelenjar ludah dan saluran jarum Tertutup biopsi kelenjar ludah atau saluran terbuka biopsi kelenjar ludah atau saluran eksisi dari lesi kelenjar ludah marsupialization kista kelenjar ludah lain eksisi lesi kelenjar ludah Sialoadenectomy sialoadenectomy, yg tak ditentukan parsial sialoadenectomy lengkap sialoadenectomy Perbaikan kelenjar ludah atau saluran jahitan dari laserasi kelenjar ludah penutupan fistula saliva lain perbaikan dan operasi plastik pada kelenjar ludah atau saluran lain operasi pada kelenjar ludah atau saluran Menggali duktus saliva lain operasi kelenjar ludah atau saluran 27. Other operations on mouth and face drainase wajah dan dasar mulut sayatan dari langit-langit Diagnostik prosedur rongga mulut biopsi tulang langit-langit biopsi anak lidah dan langit-langit lunak biopsi bibir biopsi dari mulut ke mulut, struktur yg tak ditentukan diagnostik dan rongga mulut lainnya eksisi dari lesi atau jaringan tulang langit-langit mulut lokal eksisi atau perusakan lesi atau jaringan tulang langit-langit mulut eksisi luas atau kerusakan lesi atau jaringan tulang langit-langit mulut eksisi bagian-bagian lain dari mulut labial frenectomy luas eksisi lesi dari bibir lain eksisi lesi atau jaringan dari bibir lain eksisi mulut Plastik perbaikan mulut jahitan laserasi bibir jahitan laserasi bagian lain dari mulut penutupan fistula mulut perbaikan bibir sumbing ketebalan penuh kulit gratifikasi untuk bibir dan mulut cangkok kulit lain untuk bibir dan mulut lampiran cangkok gagang bunga atau flap ke bibir dan mulut perbaikan plastik lainnya dari mulut palatoplasti jahitan dari luka gores dari langit-langit koreksi sumbing revisi perbaikan sumbing plastik perbaikan lainnya langit-langit Operasi pada anak lidah sayatan anak lidah eksisi anak lidah perbaikan anak lidah lain operasi anak lidah lain operasi pada mulut dan wajah incison dari mulut ke mulut, struktur yg tak ditentukan lain operasi pada rongga mulut
Uploaded byYayan Septian 100% found this document useful 6 votes19K views6 pagesDescriptionfdgffccgggCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 6 votes19K views6 pagesKode Tindakan ICD 9 CMUploaded byYayan Septian DescriptionfdgffccgggFull descriptionJump to Page You are on page 1of 6Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
0% found this document useful 0 votes29 views6 pagesOriginal Titlekode-tindakan-icd-9-gigiCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes29 views6 pagesKode Tindakan Icd 9 GigiOriginal Titlekode-tindakan-icd-9-gigiJump to Page You are on page 1of 6 You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Pelayanan kedokteran ini bersifat paripurna yaitu bersifat promotif, preventif kuratif, dan rehabilitatif serta berkesinambungan. Sesuai dengan KMK Nomor 62 2015, seorang dokter gigi diharapkan mampu memberikan pelayanan untuk semua jenis layanan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan kompetensinya, namun belum semua penyakit gigi dan mulut yang menjadi kompetensi dokter gigi dapat menjadi paket manfaat dalam JKN karena adanya keterbatasan. Jenis penyakit gigi dan mulut telah diberikan kode tersendiri dengan menggunakan kode international classification of disease 10 ICD-10 , misalnya untuk karies dentin diberikan kode K02, penyakit pulpa dan jaringan periapikal dengan kode K04, gingivitis dan penyakit periodontal dengan kode K05 dan lain sebagainya, sedangkan tindakan perawatan yang dilakukan dokter gigi harus sesuai dengan ICD-9CM, berikut adalah tabel kesesuaian diagnosa penyakit dengan tindakan perawatannya Tabel 1. Kesesuaian Diagnosa Penyakit dengan Tindakan Perawatan sesuai dengan ICD-10 dan ICD-9CM Kode Penyakit Tindakan Perawatan ICD-9 CM K00 1. Dental examination 2. Pencabutan gigi permanen 3. pencabutan gigi decidui 4. Pencabutan sisa akar K01 1. Dental examination 2. Xray 3. Pencabutan gigi K02 1. Dental examination 2. Tumpat 3. PSA 4. DHE 5. Devitalisasi 6. Pulpektomi Lanjutan tabel 1 K03 1. Dental examination 2. Tumpat 3. Inlay 4. DHE 5. TAF 6. Scalling K04 1. Tumpat 2. PSA 3. Devitalisasi 4. Xray 5. Pencabutan gigi 6. Incisi 7. Premedikasi K05 1. Dental examination 2. Scalling 3. Incisi 4. Debridemen 5. Plaque removal K06 − K07 1. Xray 2. Perawatan Orthodontic K08 1. Pencabutan gigi 2. Pencabutan sisa akar 3. Denture K09 − K10 − K11 − K12 1. Dental examination K13 − K14 − Sumber KMK Nomor 62 2015 Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang dapat dilayani dengan menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan surat edaran BPJS Kesehatan nomor 011 2014 adalah administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyedia dan pemberi surat rujukan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di fasilitas tingkat pertama; pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis; premediaksi; kegawatdaruratan oro-dental; pencabutan gigi sulung topikal, infiltrasi; pencabutan gigi permanen tanpa penyulit; tumpatan komposit atau GIC. Pelayanan kedokteran gigi yang tidak dapat dilayani menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional antara lain pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; pelayanan meratakan gigi orthodonsi; biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kementerian Kesehatan,2014 Prinsip dari pelayanan kedokteran gigi primer antara lain a. Kontak pertama Dokter gigi sebagai pemberi pelayanan yang pertama kali ditemui pasien dalam masalah kesehatan gigi dan mulut. b. Layanan bersifat pribadi personal care. Adanya hubungan yang baik dengan pasien dan seluruh keluarganya akan memberi peluang dokter gigi untuk memahami masalah pasien secara lebih luas. c. Pelayanan paripurna comprehensive Dokter gigi memberikan pelayanan menyeluruh dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan promotif, pencegahan penyakit preventif, penyembuhan kuratif, dan pemulihan rehabilitative , dengan demikian pelayanan kesehatan gigi akan berorientasi pada paradigm sehat. d. Paradigma sehat Dokter gigi mampu mendorong masyarakat untuk bersikap mandiri dalam menjaga kesehatan mereka sendiri. e. Pelayanan berkesinambungan continous care Prinsip ini yang melandasi hubungan jangka panjang antara Dokter gigi dan pasien dengan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkesinambungan dalam bebereapa tahap kehidupan pasien. f. Koordinasi dan kolaborasi Dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama perlu berkonsultasi dengan disiplin lain, merujuk ke spesialis dan memberikan informasi yang sejelas –jelasnya kepada pasien, untuk mengatasi masalah pasiennya. g. Family and community oriented Dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama mempertimbangkan kondisi pasien terhadap keluarga tanpa mengesampingkan pengaruh lingkungan sosial dan budaya setempat. Kementerian Kesehatan,2014. 4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan atau masyarakat Permenkes Nomor 75, 2014. Berdasarkan Permenkes Nomor 6 2013, untuk menyelenggarakan suatu upaya pelayanan kesehatan diperlukan suatu fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan terdiri dari a. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, merupakan tempat diselenggarakannya upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, danatau masyarakat. Fasilitas pelayan kesehatan ini hanya memberikan pelayanan kesehatan dasar saja, fasilitas ini meliputi puskesmas, rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, praktik dokter, dan praktik dokter gigi Permenkes , 2013, b. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua, merupakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan spesialistik, c. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga, merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar, spesialistik, dan sub-spesialistik. d. Jumlah dari fasilitas pelayanan kesehatan di setiap daerah berbeda– beda jumlah dan jenisnya tergantung kebijakan dari pemerintah daerah tersebut. Jumlah dan jenis fasilitas kesehatan tiap daerah ditentukan berdasarkan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatan, fungsi sosial, dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologinya UU Nomor 36, 2009. Berdasarkan Permenkes Nomor 71 2013, fasilitas kesehatan yang
kode icd 9 cabut gigi