Sistem perizinan usaha berupa OSS versi RBA ini merupakan inovasi baru dari yang semula berupa OSS 1.1. Untuk mengakses OSS RBA ini Anda harus memiliki akses terlebih dahulu. Namun, jika sebelumnya Anda sudah mendaftarkan melalui OSS 1.1 cukup hanya dengan pergantian hak akses ke OSS RBA.
1. Kunjungi lalu masukkan akun Anda. Apabila belum memiliki akun, anda dapat membuat akun terlebih dahulu; 2. Setelah masuk di beranda, Anda klik NIB, lalu periksa Daftar Kegiatan Usaha.
183 30K views 1 year ago #OSS #OSSRBA Beberapa pekan lalu kita sudah bahas ya seputar perbedaan antara OSS berbasis risiko dan OSS 1.1.. Nah, kali ini kita akan bahas bagaimana langkah
Hal ini sebagaimana telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem OSS Versi 1.1 Resmi berganti menjadi OSS Berbasis Risiko atau Risk Based Approach (OSS RBA) yakni pada Selasa, 9 Agustus 2021.
1. Kunjungi laman 2. Pilih MASUK 3. Masukkan Username dan Password Lama beserta CAPTCHA yang tertera, selanjutnya tekan tombol MASUK 4. Setelah masuk ke beranda, klik NIB 5. Periksa dan teliti Daftar Kegiatan Usaha 6. Cetak NIB 7.
Data proyek akan hilang secara otomatis dan OSS apabila sampai dengan tanggal 30 November 2022 belum dilakukan migrasi data. Panduan migrasi dapat dilihat pada link OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
.
cara upgrade oss 1.1 ke rba